Jumat, 30 Desember 2011

Penting Gak Sich Tax Planning itu???

Saya sangat beruntung mendapatkan mata kuliah TAXATION.. Dengan mengikuti mata kuliah ini saya bisa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Perpajakan di Indonesia.. Dengan mata kuliah ini saya bisa lebih mengerti seberapa pentingnya Perencanaan Pajak (Tax Planning) itu..

Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, meskipun demikian tidak semua orang rela untuk mengeluarkan uangnya untuk dibayarkan kepada pajak. Kebanyakan orang menganggap pajak itu sebagai beban, maka timbul keinginan untuk mengurangi pajak tersebut, sama halnya keinginan untuk mengurangi beban-beban yang lain. Atas dasar inilah banyak wajib pajak baik pribadi ataupun badan, melakukan usaha-usaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar dengan melakukan tax planning..

Apa Sich Tax Planning itu???

Secara umum Tax Planning didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tax Planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.

Tujuan dari Tax Planning seperti diutarakan oleh James W. Pratt, Jane O. Burns dan William N. Kulsrud dalam buku Individual Taxation 1989 Edition (1989 : 1-37) adalah : the obvious goal of most tax planning is the minimization of the amount that a person or other entity must transfer to the government.
Tujuan Tax Planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
· Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali
· Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan
· Menunda pengakuan penghasilan
· Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain
· Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dengan membentuk badan usaha baru
· Menghindari pengenaan pajak ganda
· Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak

Manfaat Tax Planning itu sendiri adalah :
· Penghematan kas keluar, karena pajak yang merupakan unsur biaya dapat kurangi.
· Mengatur aliran kas, karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

Strategi dalam Tax Planning

Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau dipraktekkan wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, misalnya seperti yang dikemukakan oleh Sophar Lumbantoruan dalam bukunya akuntansi pajak ( 1996: 489 ) yaitu :
· Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
· Kapitalisasi, ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
· Transformasi, ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
· Tax Evasion, ialah penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan peraturan perpajakan.
· Tax Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.

Petunjuk Praktis dalam Melakukan Tax Planning
· Mengusahakan agar terdapat penghasilan yang stabil untuk menghindarkan pengenaan pajak dari kelas penghasilan yang tarifnya tinggi (top rate brackets)
· Mempercepat atau menunda beberapa penghasilan dan biay-biaya untuk memperoleh keuntungan dari kemungkinan perubahan tarif pajak yang tinggi atau yang rendah, seperti penangguhan PPN, PPN yang ditanggung pemerintah dan seterusnya
· Menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan dari beberapa wajib pajak, seperti pembentukkan group-group perusahaan
· Menyebarkan penghasilan menjadi penghasilan beberapa tahun untuk mencegah penghasilan tersebut termasuk dalam kelas penghasilan yang tarifnya tinggi dan dan tunda pembayaran pajaknya, seperti penjualan cicilan, kredit dan seterusnya
· Transformasikan penghasilan biasa menjadi capital gain jangka panjang .
· Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari ketentuan-ketentuan mengenai pengecualian dan potongan potongan
· Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha sedemikian rupa sehingga dapat diatur secara keseluruhan penggunaan tarif pajak, potensi menghasilkan, kerugian-kerugian dan asset yang dapat dihapus.
· Mempergunakan uang dari hasil pembebasan pengenaan pajak untuk keperluan perluasan perusahaan yang mendapatkan kemudahan–kemudahan

Semoga apa yang saya tulis ini bermanfaat bagi Anda sekalian.. Trimakasih..^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar