Nah…Dari pada para pembaca bingung mengenai apa itu PPN dan juga semua hal yang berkaitan dengan PPN, ada baiknya kalau para pembaca membaca penjelasan mengenai PPN di bawah ini..
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
Mekanisme PPN Indonesia
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
- PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak).
- Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan (In Put Tax), yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
- Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
- Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Laporan Perhitungan PPN setiap bulan (SPT Masa PPN) ke Kantor Pelayanan Pajak terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Kembali Dirjen Pajak melalui peraturan terbaru nomor : PER-44/PJ/2010 merubah format formulir SPT Masa PPN. Dimana SPT Masa PPN ini yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 :
1.Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan;
2.Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP;
3.Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan
Faktur Pajak;
4.Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP
dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
5.Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan
BKP/JKP Dalam Negeri; dan
6.Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang
Mendapat Fasilitas,
c. SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
d. SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy); atau data elektronik.
e. SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksi TIDAK LEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
f. SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik WAJIB digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksi LEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
g. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bentuk, isi, dan ukuran sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
h. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data elektronik harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
i. Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111, maka Lampiran SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampirikan.
j. Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP.
k. Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar